Legalisasi Dokumen
SOP LEGALISASI DOKUMEN
SMP NEGERI 2 KRETEK
1. Dasar Hukum SK Kepala Sekolah
2. Persayaratan Pelayanan
a. Membawa Ijazah / SKHU Asli;
b. Membawa Fhoto Copy Ijazah/ SKHU
c, Mengisi Buku Legalisasi
3. Sistem, mekanisme, dan prosedur
Setelah persyaratan lengkap, pemohon menemui petugas Staf TU untuk kemudian diteliti berkas persyaratannya;
Setelah persyaratan lengkap pemohon mengisi Buku Legalisasi;
Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi berada di tempat, legalisir dapat langsung dilakukan dalam waktu paling lama 35 menit.
Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi tidak berada di tempat, legalisir dapat dilakukan setelah pejabat dimaksud berada ditempat.
4. Jangka waktu pelayanan : 35 menit
5. Biaya/ tariff : Rp 0,-
6. Produk pelayanan : Legalisasi Ijazah
7. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Whatsapp Nomor +62 895-3256-76811
Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.
Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu dalam waktu paling lama 14 hari kerja (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)
Comments
Post a Comment